5 CONTOH SEDEKAH JARIYAH YANG TIDAK PUTUS PAHALANYA
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Sedekah jariyah atau merupakan pemberian yang bisa memberikan pahala
secara terus menerus bagi orang yang melakukannya. Pada dasarnya,
sedekah merupakan sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada orang
lain dengan maksud untuk membantu dan berdasarkan karena Allah taala.
Bahkan, sedekah jariyah pun termasuk pada salah satu amalan baik di mana
Allah akan mengganjarnya dengan pahala berlipat dan terus mengalir.
Seperti yang tercantum dalam sebuah hadits berikut: “Sesungguhnya
diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang
melakukannya wafat ialah ilmu yang disebarluaskannya, anak saleh yang
ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya,
masjid yang dibina, rumah yang dibina untuk penginapan orang yang sedang
dalam perjalanan. sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang
banyak, dan harta yang disedekahkannya “(HR. Ibnu Majah).
Dari hadits tersebut dapat kita simpulkan bahwasannya banyak sekali
jenis sedekah yang bisa kita lakukan. Sehingga, meskipun kita bukanlah
orang yang kaya, namun kita tetap bisa bersedekah dengan ilmu yang
dimiliki atau makanan yang dimiliki. Untuk itu, berikut ini adalah
beberapa jenis atau contoh dari sedekah jariyah. Yang mana, ketika
hal-hal berikut dilakukan oleh sesorang maka bisa mengantarkannya pada
pahala yang terus mengalir sampai hari Kiamat nanti.
Seperti yang kita ketahui, masjid adalah tempat beribadah umat Islam
dimana pun berada. Masjid pun merupakan rumah Allah, karena Allah akan
senantiasa berada di dalam masjid dan menjaganya. Membangun masjid,
adalah sebuah amal yang sangat baik dan tentunya bernilai pahala besar
di sisi Allah. Seperti yang kita ketahui, ketika masjid dibangung, maka
akan banyak sekali warga masyarakat yang beribadah di sana.
Tentunya ketika masjid tersebut digunakan oleh masyarakat untuk
beribadah, walaupun orang yang membangunnya sudah meninggal, pahala
untuk orang yang membangun akan terus mengalir. Itulah kenapa membangun
masjid ini bisa dikategorikan sebagai salah satu contoh sedekah jariyah.
Meskipun begitu, untuk bersedakah jariyah pun bukan hanya masalah
membangun masjid. Juga termasuk pada orang-orang yang mau mewakafkan
tanah untuk pembangunan masjid, atau membina masjid agar senantiasa bisa
digunakan dengan nyaman oleh masyarakat luas yang ingin beribadah di
dalamnya.
Ada salah satu hadits yang mengatakan seperti berikut: “Barangsiapa yang membangun masjid demi mencari wajah Allah, niscaya Allah bangunkan rumah baginya di surga” (Terdapat dalam Ash-Shahihain). Pun ada juga hadits lainnya yang berbunyi: “Barangsiapa
yang membangunkan sebuah masjid kerana Allah walau sekecil apa pun,
maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di syurga” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
Hal ini berarti, setiap orang yang mau membangun masjid dengan dasar
ingin mencari keridhaan Allah, atau ingin bertemu dengan Allah dalam
keadaan yang baik, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di Surga.
Membuat Buku yang Bermanfaat
Seperti yang kita ketahui, buku menjadi sarana penting untuk
masyarakat bisa belajar dan mengetahui banyak hal. Bahkan, banyak yang
berpendapat bahwasannya buku ini merupakan jendela dunia. Pasalnya, kita
bisa mendapatkan segala macam hal dengan membaca buku. Kita bisa tahu
akan sesuatu hal karena membaca buku.
Ada salah satu kelebihan dan keutamaan dalam membuat buku ini,
terlebih ketika buku yang dibuat adalah buku yang bermanfaat dan berguna
bagi orang banyak. Pasalnya, setiap buku yang dibuat dan bermanfaat
untuk banyak orang, meskipun pembuatnya sudah meninggal, namun bukunya
masih dibaca dan dirasakan manfaatnya oleh orang yang masih hidup, maka
pahalanya tetap mengalir.
Inilah kenapa, membuat buku yang bermanfaat, berisi pengetahuan yang
banyak, apalagi berisi hikmah dan pelajaran yang bisa meningkatkan
ketakwaan seseorang kepada Allah, bisa menjadi sedekah jariyah yang mana
pahalanya tidak akan terputus hingga hari kiamat. Hal itu pula yang
mendasari sebuah istilah bahwa buku dan tulisan bisa membuat seorang
penulisnya menjadi abadi.
Mengajarkan Ilmu
Bagi semua orang, ilmu merupakan hal yang berguna untuk kehidupan.
Bahkan, ketika seseorang memiliki satu ilmu yang sudah sangat paham
terhadapanya, kemudian ia menyebarkannya kepada orang lain, dan orang
lain merasa berguna akan ilmu tersebut, maka pahala untuk orang yang
menyebarkan ilmu tersebut.
Bahkan, menyebarkan ilmu yang bermanfaat pun adalah sebuah sedekah
jariyah yang mana pahalanya tidak akan pernah putus walaupun orang
tersebut sudah meninggal dunia. Hal itu sesuai dengan yang tercantum
pada hadits berikut:
“Sesungguhnya termasuk amalan dan kebaikan orang mukmin yang
masih mengalir pasca kematiannya adalah ilmu yang diajarkan dan
disebarkannya, atau anak shalih yang ditinggalkannya, atau mushhaf
al-Qur`an yang diwariskannya, atau masjid yang dibangunnya, atau rumah
singgah bagi para musafir yang dibangunnya, atau sungai yang
dialirkannya, atau sedekah yang dkeluarkan dari hartanya saat sehatnya
dan di masa hidupnya, (semua itu) masih mengalir kepadanya pasca
kematiannya. ” (HR. Ibnu Majah; Shahih at-Targhib).
Dari hadits tersebut sudah bisa ketahui bahwasannya ketika bisa
mengajarkan sebuah ilmu kepada orang lain, lalu menyebarkan ilmu
tersebut ke khalayak luas, maka pahalanya akan terus mengalir setelah
kematian kita nantinya. Pasalnya, ilmu ini sifatnya menyebar dan bisa
meluas. Apalagi ketika orang yang diajarkan merasa ilmu tersebut
berguna, lalu digunakan untuk kebaikan dan disebarkan kembali pada orang
lain, tentu pahala adalah jaminan bagi orang yang sudah rela
mengajarkannya.
Dalam hadits sebelumnya disebutkan, tidak hanya ilmu yang disebarkan
saja, melainkan juga mushaf Al Quran yang diwariskan kepada oranglain
merupakan bentuk sedekah jariyah. Seperti yang kita ketahui, AL Quran
merupakan kitab suci umat Islam yang bisa jadi setiap hari dibaca.
Ketika seseorang membaca Al Quran meski satu huruf pun sudah dicatat
satu kebaikan untuk pembacanya.
Begitu pun dengan orang yang sudah memberikan atau mewakafkan Al
quran tersebut. Setiap ada oranglain yang membacanya, maka selama itu
pula pahalanya akan tetap mengalir secara terus menerus meskipun dirinya
sudah mengalami kematian. Bahkan, nantinya Al Quran inilah yang bisa
menaungi dan menyelamatkan dirinya di akhirat kelak. Itulah mengapa,
jika Anda tidak punya harta banyak, tapi punya ilmu atau punya Al Quran,
wariskan atas nama Allah. Niscaya atas izin-Nya bisa menjadi sedekah
terbaik bagi Anda.
Pada dasarnya, panti asuhan merupakan tempat yang digunakan oleh
anak-anak yatim piatu yang ditinggalkan orang tuanya. Atau anak-anak
yang sengaja ditinggalkan maupun dititipkan oleh orangtuanya dengan
berbagai alasan. Ada salah satu contoh sedekah jariyah yang mana bisa
mengantarkan Anda pada pahala yang tidak terputus, yakni menyantuni anak
yatim dan membangunkan rumah atau panti asuhan untuk mereka.
Hal ini tertuang dalam Al Quran, salah satunya seperti pada penggalan ayat berikut ini: “Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan
berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak
yatim, …,” (Q.S. An Nisaa 4:36)
Tak hanya itu, anak-anak yatim pun merupakan sosok yang kehadirannya
sangat diperhatikan oleh Rasulullah SAW. Bahkan dalam sabdanya pun,
Rosulullah mengisyaratkan kedekatan antara Beliau dengan anak yatim
ibarat jari telunjuk dan jari tengah. (H.R. Bukhari) Dengan beberapa
contoh sedekah jariyah tersebut, tentunya kita semua tahu, bahwa sedekah
jariyah bukan hanya sedekah yang dikeluarkan berbentuk materi saja.
Akan tetapi, banyak hal yang bisa kita berikan agar kita pun bisa
mendapatkan pahala yang tidak terputus. Semoga dengan adanya ulasan
beberapa contoh sedekah jariyah ini, bisa membawa kita untuk senantias
bersedekah dengan ikhlas, semata-mata hanya untuk mengharapkan ridha
Allah dan semua kebaikannya di dunia maupun di akhirat kelak.
Apa Saja yang
Digolongkan Amal Jariyah?
Rabu 14 Januari 2015 09:01 WIB
Bagikan:
Assalamualaikum, Pak Kiai, mohon panjelasannya, amal apa saja yang bisa
digolongkan sebagai amal jariyah (perbuatan/sedekah yang pahalanya tidak
putus-putus)? Apakah hanya wakaf masjid saja? Sukron. (Muhammad
Khotami)<>
ADVERTISEMENT
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara Muhammad Khotami yang selalu dimuliakan oleh Allah.
Pertanyaan yang anda sampaikan juga sering kali dibicarakan oleh
masyarakat muslim secara luas. Hal ini menandakan bahwa pada dasarnya
diantara mereka banyak yang menginginkan bonus masa depan atas amal yang
mereka lakukan (pensiunan pahala), meskipun mereka telah tidak aktif
lagi (meninggalkan) kehidupan ini.
Istilah “amal jariyah” mungkin hanya dapat dijumpai di Indonesia,
mengigat dalam bahasa induknya (Bahasa Arab), susunan kata ini tidak
lazim bahkan dapat dikatakan tidak tepat penggunaannya. Oleh karena itu,
untuk menyamakan pemahaman kita dalam menanggapi pertanyaan yang anda
sampaikan, kami menggunakan istilah shadaqah jariyah/ sedekah jariyah
dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si
pelaku meskipun ia telah tiada.
Beberapa waktu yang lalu kami pernah membahas permasalahan seputar
sedekah jariyah dengan mengutip sebuah sabda Nabi yang cukup populer,
yakni hadis yang menjelaskan bahwasannya diantara amal yang tidak
terputus (pahalanya) meskipun si pelaku telah meninggal dunia adalah
sedekah jariyah. Hadis Rasulullah saw ini selain diriwayatkan oleh imam
Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan tidak menutup
kemungkinan para perawi hadis yang lain.
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud
dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin
Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi
(syarh sunan at-Tirmidzi), mengatakan bahwa arti dari hadis tentang
sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Hal itu berlaku
pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
ADVERTISEMENT
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama
sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu
al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh
as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim
al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب
على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح
يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan
Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah
meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih
hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih
dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya,
menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun,
serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafa’.”
Saudara penanya yang kami hormati.
Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita fahami bahwa
medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang
selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan
tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan
masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan,
membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan
seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk
anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih
membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat
dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah. Jadi cakupan sedekah jariyah
sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan tentunya tidak hanya berlaku
pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.
Umat Islam perlu mengembangkan dan memerapkan arti sedekah jariyah dalam
lingkup yang lebih luas. Jika ini yang terjadi maka cita-cita untuk
mewujudkan ‘Izz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya)
sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan
kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan
di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga keterbelakangan yang
selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis. Amin…
(Maftukhan)
Apa Saja yang
Digolongkan Amal Jariyah?
Rabu 14 Januari 2015 09:01 WIB
Bagikan:
Assalamualaikum, Pak Kiai, mohon panjelasannya, amal apa saja yang bisa
digolongkan sebagai amal jariyah (perbuatan/sedekah yang pahalanya tidak
putus-putus)? Apakah hanya wakaf masjid saja? Sukron. (Muhammad
Khotami)<>
ADVERTISEMENT
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara Muhammad Khotami yang selalu dimuliakan oleh Allah.
Pertanyaan yang anda sampaikan juga sering kali dibicarakan oleh
masyarakat muslim secara luas. Hal ini menandakan bahwa pada dasarnya
diantara mereka banyak yang menginginkan bonus masa depan atas amal yang
mereka lakukan (pensiunan pahala), meskipun mereka telah tidak aktif
lagi (meninggalkan) kehidupan ini.
Istilah “amal jariyah” mungkin hanya dapat dijumpai di Indonesia,
mengigat dalam bahasa induknya (Bahasa Arab), susunan kata ini tidak
lazim bahkan dapat dikatakan tidak tepat penggunaannya. Oleh karena itu,
untuk menyamakan pemahaman kita dalam menanggapi pertanyaan yang anda
sampaikan, kami menggunakan istilah shadaqah jariyah/ sedekah jariyah
dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si
pelaku meskipun ia telah tiada.
Beberapa waktu yang lalu kami pernah membahas permasalahan seputar
sedekah jariyah dengan mengutip sebuah sabda Nabi yang cukup populer,
yakni hadis yang menjelaskan bahwasannya diantara amal yang tidak
terputus (pahalanya) meskipun si pelaku telah meninggal dunia adalah
sedekah jariyah. Hadis Rasulullah saw ini selain diriwayatkan oleh imam
Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan tidak menutup
kemungkinan para perawi hadis yang lain.
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud
dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin
Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi
(syarh sunan at-Tirmidzi), mengatakan bahwa arti dari hadis tentang
sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Hal itu berlaku
pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
ADVERTISEMENT
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama
sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu
al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh
as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim
al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب
على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح
يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan
Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah
meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih
hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih
dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya,
menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun,
serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafa’.”
Saudara penanya yang kami hormati.
Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita fahami bahwa
medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang
selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan
tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan
masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan,
membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan
seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk
anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih
membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat
dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah. Jadi cakupan sedekah jariyah
sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan tentunya tidak hanya berlaku
pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.
Umat Islam perlu mengembangkan dan memerapkan arti sedekah jariyah dalam
lingkup yang lebih luas. Jika ini yang terjadi maka cita-cita untuk
mewujudkan ‘Izz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya)
sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan
kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan
di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga keterbelakangan yang
selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis. Amin…
(Maftukhan)
Apa Saja yang
Digolongkan Amal Jariyah?
Rabu 14 Januari 2015 09:01 WIB
Bagikan:
Assalamualaikum, Pak Kiai, mohon panjelasannya, amal apa saja yang bisa
digolongkan sebagai amal jariyah (perbuatan/sedekah yang pahalanya tidak
putus-putus)? Apakah hanya wakaf masjid saja? Sukron. (Muhammad
Khotami)<>
ADVERTISEMENT
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara Muhammad Khotami yang selalu dimuliakan oleh Allah.
Pertanyaan yang anda sampaikan juga sering kali dibicarakan oleh
masyarakat muslim secara luas. Hal ini menandakan bahwa pada dasarnya
diantara mereka banyak yang menginginkan bonus masa depan atas amal yang
mereka lakukan (pensiunan pahala), meskipun mereka telah tidak aktif
lagi (meninggalkan) kehidupan ini.
Istilah “amal jariyah” mungkin hanya dapat dijumpai di Indonesia,
mengigat dalam bahasa induknya (Bahasa Arab), susunan kata ini tidak
lazim bahkan dapat dikatakan tidak tepat penggunaannya. Oleh karena itu,
untuk menyamakan pemahaman kita dalam menanggapi pertanyaan yang anda
sampaikan, kami menggunakan istilah shadaqah jariyah/ sedekah jariyah
dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si
pelaku meskipun ia telah tiada.
Beberapa waktu yang lalu kami pernah membahas permasalahan seputar
sedekah jariyah dengan mengutip sebuah sabda Nabi yang cukup populer,
yakni hadis yang menjelaskan bahwasannya diantara amal yang tidak
terputus (pahalanya) meskipun si pelaku telah meninggal dunia adalah
sedekah jariyah. Hadis Rasulullah saw ini selain diriwayatkan oleh imam
Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan tidak menutup
kemungkinan para perawi hadis yang lain.
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud
dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin
Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi
(syarh sunan at-Tirmidzi), mengatakan bahwa arti dari hadis tentang
sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Hal itu berlaku
pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
ADVERTISEMENT
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama
sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu
al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh
as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim
al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب
على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح
يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan
Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah
meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih
hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih
dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya,
menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun,
serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafa’.”
Saudara penanya yang kami hormati.
Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita fahami bahwa
medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang
selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan
tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan
masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan,
membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan
seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk
anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih
membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat
dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah. Jadi cakupan sedekah jariyah
sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan tentunya tidak hanya berlaku
pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.
Umat Islam perlu mengembangkan dan memerapkan arti sedekah jariyah dalam
lingkup yang lebih luas. Jika ini yang terjadi maka cita-cita untuk
mewujudkan ‘Izz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya)
sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan
kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan
di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga keterbelakangan yang
selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis. Amin…
(Maftukhan)
Apa Saja yang
Digolongkan Amal Jariyah?
Rabu 14 Januari 2015 09:01 WIB
Bagikan:
Assalamualaikum, Pak Kiai, mohon panjelasannya, amal apa saja yang bisa
digolongkan sebagai amal jariyah (perbuatan/sedekah yang pahalanya tidak
putus-putus)? Apakah hanya wakaf masjid saja? Sukron. (Muhammad
Khotami)<>
ADVERTISEMENT
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara Muhammad Khotami yang selalu dimuliakan oleh Allah.
Pertanyaan yang anda sampaikan juga sering kali dibicarakan oleh
masyarakat muslim secara luas. Hal ini menandakan bahwa pada dasarnya
diantara mereka banyak yang menginginkan bonus masa depan atas amal yang
mereka lakukan (pensiunan pahala), meskipun mereka telah tidak aktif
lagi (meninggalkan) kehidupan ini.
Istilah “amal jariyah” mungkin hanya dapat dijumpai di Indonesia,
mengigat dalam bahasa induknya (Bahasa Arab), susunan kata ini tidak
lazim bahkan dapat dikatakan tidak tepat penggunaannya. Oleh karena itu,
untuk menyamakan pemahaman kita dalam menanggapi pertanyaan yang anda
sampaikan, kami menggunakan istilah shadaqah jariyah/ sedekah jariyah
dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si
pelaku meskipun ia telah tiada.
Beberapa waktu yang lalu kami pernah membahas permasalahan seputar
sedekah jariyah dengan mengutip sebuah sabda Nabi yang cukup populer,
yakni hadis yang menjelaskan bahwasannya diantara amal yang tidak
terputus (pahalanya) meskipun si pelaku telah meninggal dunia adalah
sedekah jariyah. Hadis Rasulullah saw ini selain diriwayatkan oleh imam
Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan tidak menutup
kemungkinan para perawi hadis yang lain.
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud
dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin
Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi
(syarh sunan at-Tirmidzi), mengatakan bahwa arti dari hadis tentang
sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Hal itu berlaku
pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
ADVERTISEMENT
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama
sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu
al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh
as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim
al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب
على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح
يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan
Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah
meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih
hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih
dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya,
menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun,
serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafa’.”
Saudara penanya yang kami hormati.
Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita fahami bahwa
medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang
selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan
tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan
masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan,
membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan
seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk
anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih
membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat
dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah. Jadi cakupan sedekah jariyah
sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan tentunya tidak hanya berlaku
pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.
Umat Islam perlu mengembangkan dan memerapkan arti sedekah jariyah dalam
lingkup yang lebih luas. Jika ini yang terjadi maka cita-cita untuk
mewujudkan ‘Izz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya)
sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan
kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan
di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga keterbelakangan yang
selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis. Amin…
(Maftukhan)
Apa Saja yang
Digolongkan Amal Jariyah?
Rabu 14 Januari 2015 09:01 WIB
Bagikan:
Assalamualaikum, Pak Kiai, mohon panjelasannya, amal apa saja yang bisa
digolongkan sebagai amal jariyah (perbuatan/sedekah yang pahalanya tidak
putus-putus)? Apakah hanya wakaf masjid saja? Sukron. (Muhammad
Khotami)<>
ADVERTISEMENT
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara Muhammad Khotami yang selalu dimuliakan oleh Allah.
Pertanyaan yang anda sampaikan juga sering kali dibicarakan oleh
masyarakat muslim secara luas. Hal ini menandakan bahwa pada dasarnya
diantara mereka banyak yang menginginkan bonus masa depan atas amal yang
mereka lakukan (pensiunan pahala), meskipun mereka telah tidak aktif
lagi (meninggalkan) kehidupan ini.
Istilah “amal jariyah” mungkin hanya dapat dijumpai di Indonesia,
mengigat dalam bahasa induknya (Bahasa Arab), susunan kata ini tidak
lazim bahkan dapat dikatakan tidak tepat penggunaannya. Oleh karena itu,
untuk menyamakan pemahaman kita dalam menanggapi pertanyaan yang anda
sampaikan, kami menggunakan istilah shadaqah jariyah/ sedekah jariyah
dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si
pelaku meskipun ia telah tiada.
Beberapa waktu yang lalu kami pernah membahas permasalahan seputar
sedekah jariyah dengan mengutip sebuah sabda Nabi yang cukup populer,
yakni hadis yang menjelaskan bahwasannya diantara amal yang tidak
terputus (pahalanya) meskipun si pelaku telah meninggal dunia adalah
sedekah jariyah. Hadis Rasulullah saw ini selain diriwayatkan oleh imam
Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan tidak menutup
kemungkinan para perawi hadis yang lain.
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud
dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin
Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi
(syarh sunan at-Tirmidzi), mengatakan bahwa arti dari hadis tentang
sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Hal itu berlaku
pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
ADVERTISEMENT
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama
sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu
al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh
as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim
al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب
على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح
يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan
Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah
meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih
hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih
dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya,
menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun,
serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafa’.”
Saudara penanya yang kami hormati.
Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita fahami bahwa
medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang
selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan
tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan
masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan,
membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan
seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk
anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih
membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat
dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah. Jadi cakupan sedekah jariyah
sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan tentunya tidak hanya berlaku
pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.
Umat Islam perlu mengembangkan dan memerapkan arti sedekah jariyah dalam
lingkup yang lebih luas. Jika ini yang terjadi maka cita-cita untuk
mewujudkan ‘Izz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya)
sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan
kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan
di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga keterbelakangan yang
selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis. Amin…
(Maftukhan)
Apa Saja yang
Digolongkan Amal Jariyah?
Rabu 14 Januari 2015 09:01 WIB
Bagikan:
Assalamualaikum, Pak Kiai, mohon panjelasannya, amal apa saja yang bisa
digolongkan sebagai amal jariyah (perbuatan/sedekah yang pahalanya tidak
putus-putus)? Apakah hanya wakaf masjid saja? Sukron. (Muhammad
Khotami)<>
ADVERTISEMENT
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara Muhammad Khotami yang selalu dimuliakan oleh Allah.
Pertanyaan yang anda sampaikan juga sering kali dibicarakan oleh
masyarakat muslim secara luas. Hal ini menandakan bahwa pada dasarnya
diantara mereka banyak yang menginginkan bonus masa depan atas amal yang
mereka lakukan (pensiunan pahala), meskipun mereka telah tidak aktif
lagi (meninggalkan) kehidupan ini.
Istilah “amal jariyah” mungkin hanya dapat dijumpai di Indonesia,
mengigat dalam bahasa induknya (Bahasa Arab), susunan kata ini tidak
lazim bahkan dapat dikatakan tidak tepat penggunaannya. Oleh karena itu,
untuk menyamakan pemahaman kita dalam menanggapi pertanyaan yang anda
sampaikan, kami menggunakan istilah shadaqah jariyah/ sedekah jariyah
dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si
pelaku meskipun ia telah tiada.
Beberapa waktu yang lalu kami pernah membahas permasalahan seputar
sedekah jariyah dengan mengutip sebuah sabda Nabi yang cukup populer,
yakni hadis yang menjelaskan bahwasannya diantara amal yang tidak
terputus (pahalanya) meskipun si pelaku telah meninggal dunia adalah
sedekah jariyah. Hadis Rasulullah saw ini selain diriwayatkan oleh imam
Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan tidak menutup
kemungkinan para perawi hadis yang lain.
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud
dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin
Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi
(syarh sunan at-Tirmidzi), mengatakan bahwa arti dari hadis tentang
sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Hal itu berlaku
pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
ADVERTISEMENT
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama
sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu
al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh
as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim
al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب
على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح
يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan
Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah
meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih
hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih
dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya,
menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun,
serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafa’.”
Saudara penanya yang kami hormati.
Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita fahami bahwa
medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang
selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan
tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan
masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan,
membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan
seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk
anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih
membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat
dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah. Jadi cakupan sedekah jariyah
sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan tentunya tidak hanya berlaku
pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.
Umat Islam perlu mengembangkan dan memerapkan arti sedekah jariyah dalam
lingkup yang lebih luas. Jika ini yang terjadi maka cita-cita untuk
mewujudkan ‘Izz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya)
sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan
kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan
di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga keterbelakangan yang
selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis. Amin…
(Maftukhan)
Assalamualaikum, Pak
Kiai, mohon panjelasannya, amal apa saja yang bisa digolongkan sebagai
amal jariyah (perbuatan/sedekah yang pahalanya tidak putus-putus)?
Apakah hanya wakaf masjid saja? Sukron. (Muhammad Khotami)<>
ADVERTISEMENT
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara Muhammad Khotami yang selalu dimuliakan oleh Allah.
Pertanyaan yang anda sampaikan juga sering kali dibicarakan oleh
masyarakat muslim secara luas. Hal ini menandakan bahwa pada dasarnya
diantara mereka banyak yang menginginkan bonus masa depan atas amal yang
mereka lakukan (pensiunan pahala), meskipun mereka telah tidak aktif
lagi (meninggalkan) kehidupan ini.
Istilah “amal jariyah” mungkin hanya dapat dijumpai di Indonesia,
mengigat dalam bahasa induknya (Bahasa Arab), susunan kata ini tidak
lazim bahkan dapat dikatakan tidak tepat penggunaannya. Oleh karena itu,
untuk menyamakan pemahaman kita dalam menanggapi pertanyaan yang anda
sampaikan, kami menggunakan istilah shadaqah jariyah/ sedekah jariyah
dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si
pelaku meskipun ia telah tiada.
Beberapa waktu yang lalu kami pernah membahas permasalahan seputar
sedekah jariyah dengan mengutip sebuah sabda Nabi yang cukup populer,
yakni hadis yang menjelaskan bahwasannya diantara amal yang tidak
terputus (pahalanya) meskipun si pelaku telah meninggal dunia adalah
sedekah jariyah. Hadis Rasulullah saw ini selain diriwayatkan oleh imam
Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan tidak menutup
kemungkinan para perawi hadis yang lain.
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud
dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin
Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi
(syarh sunan at-Tirmidzi), mengatakan bahwa arti dari hadis tentang
sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Hal itu berlaku
pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
ADVERTISEMENT
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama
sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu
al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh
as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim
al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب
على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح
يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan
Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah
meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih
hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih
dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya,
menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun,
serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafa’.”
Saudara penanya yang kami hormati.
Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita fahami bahwa
medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang
selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan
tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan
masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan,
membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan
seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk
anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih
membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat
dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah. Jadi cakupan sedekah jariyah
sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan tentunya tidak hanya berlaku
pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.
Umat Islam perlu mengembangkan dan memerapkan arti sedekah jariyah dalam
lingkup yang lebih luas. Jika ini yang terjadi maka cita-cita untuk
mewujudkan ‘Izz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya)
sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan
kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan
di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga keterbelakangan yang
selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis. Amin…
(Maftukhan)
Assalamualaikum, Pak
Kiai, mohon panjelasannya, amal apa saja yang bisa digolongkan sebagai
amal jariyah (perbuatan/sedekah yang pahalanya tidak putus-putus)?
Apakah hanya wakaf masjid saja? Sukron. (Muhammad Khotami)<>
ADVERTISEMENT
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara Muhammad Khotami yang selalu dimuliakan oleh Allah.
Pertanyaan yang anda sampaikan juga sering kali dibicarakan oleh
masyarakat muslim secara luas. Hal ini menandakan bahwa pada dasarnya
diantara mereka banyak yang menginginkan bonus masa depan atas amal yang
mereka lakukan (pensiunan pahala), meskipun mereka telah tidak aktif
lagi (meninggalkan) kehidupan ini.
Istilah “amal jariyah” mungkin hanya dapat dijumpai di Indonesia,
mengigat dalam bahasa induknya (Bahasa Arab), susunan kata ini tidak
lazim bahkan dapat dikatakan tidak tepat penggunaannya. Oleh karena itu,
untuk menyamakan pemahaman kita dalam menanggapi pertanyaan yang anda
sampaikan, kami menggunakan istilah shadaqah jariyah/ sedekah jariyah
dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si
pelaku meskipun ia telah tiada.
Beberapa waktu yang lalu kami pernah membahas permasalahan seputar
sedekah jariyah dengan mengutip sebuah sabda Nabi yang cukup populer,
yakni hadis yang menjelaskan bahwasannya diantara amal yang tidak
terputus (pahalanya) meskipun si pelaku telah meninggal dunia adalah
sedekah jariyah. Hadis Rasulullah saw ini selain diriwayatkan oleh imam
Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan tidak menutup
kemungkinan para perawi hadis yang lain.
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud
dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin
Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi
(syarh sunan at-Tirmidzi), mengatakan bahwa arti dari hadis tentang
sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Hal itu berlaku
pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
ADVERTISEMENT
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama
sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu
al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh
as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim
al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب
على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح
يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan
Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah
meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih
hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih
dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya,
menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun,
serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafa’.”
Saudara penanya yang kami hormati.
Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita fahami bahwa
medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang
selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan
tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan
masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan,
membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan
seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk
anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih
membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat
dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah. Jadi cakupan sedekah jariyah
sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan tentunya tidak hanya berlaku
pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.
Umat Islam perlu mengembangkan dan memerapkan arti sedekah jariyah dalam
lingkup yang lebih luas. Jika ini yang terjadi maka cita-cita untuk
mewujudkan ‘Izz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya)
sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan
kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan
di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga keterbelakangan yang
selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis. Amin…
(Maftukhan)
Apa Saja yang
Digolongkan Amal Jariyah?
Rabu 14 Januari 2015 09:01 WIB
Bagikan:
Assalamualaikum, Pak Kiai, mohon panjelasannya, amal apa saja yang bisa
digolongkan sebagai amal jariyah (perbuatan/sedekah yang pahalanya tidak
putus-putus)? Apakah hanya wakaf masjid saja? Sukron. (Muhammad
Khotami)<>
ADVERTISEMENT
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara Muhammad Khotami yang selalu dimuliakan oleh Allah.
Pertanyaan yang anda sampaikan juga sering kali dibicarakan oleh
masyarakat muslim secara luas. Hal ini menandakan bahwa pada dasarnya
diantara mereka banyak yang menginginkan bonus masa depan atas amal yang
mereka lakukan (pensiunan pahala), meskipun mereka telah tidak aktif
lagi (meninggalkan) kehidupan ini.
Istilah “amal jariyah” mungkin hanya dapat dijumpai di Indonesia,
mengigat dalam bahasa induknya (Bahasa Arab), susunan kata ini tidak
lazim bahkan dapat dikatakan tidak tepat penggunaannya. Oleh karena itu,
untuk menyamakan pemahaman kita dalam menanggapi pertanyaan yang anda
sampaikan, kami menggunakan istilah shadaqah jariyah/ sedekah jariyah
dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si
pelaku meskipun ia telah tiada.
Beberapa waktu yang lalu kami pernah membahas permasalahan seputar
sedekah jariyah dengan mengutip sebuah sabda Nabi yang cukup populer,
yakni hadis yang menjelaskan bahwasannya diantara amal yang tidak
terputus (pahalanya) meskipun si pelaku telah meninggal dunia adalah
sedekah jariyah. Hadis Rasulullah saw ini selain diriwayatkan oleh imam
Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan tidak menutup
kemungkinan para perawi hadis yang lain.
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud
dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin
Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi
(syarh sunan at-Tirmidzi), mengatakan bahwa arti dari hadis tentang
sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Hal itu berlaku
pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
ADVERTISEMENT
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama
sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu
al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh
as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim
al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب
على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح
يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan
Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah
meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih
hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih
dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya,
menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun,
serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafa’.”
Saudara penanya yang kami hormati.
Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita fahami bahwa
medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang
selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan
tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan
masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan,
membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan
seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk
anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih
membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat
dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah. Jadi cakupan sedekah jariyah
sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan tentunya tidak hanya berlaku
pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.
Umat Islam perlu mengembangkan dan memerapkan arti sedekah jariyah dalam
lingkup yang lebih luas. Jika ini yang terjadi maka cita-cita untuk
mewujudkan ‘Izz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya)
sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan
kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan
di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga keterbelakangan yang
selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis. Amin…
(Maftukhan)
Komentar
Posting Komentar